Untuk menjawab hal tersebut, Pupuk Indonesia telah menerapkan kebijakan harga khusus untuk pupuk jenis urea non-subsidi untuk pasar retail sampai di level distributor. Harga khusus ini berlaku di bawah harga pasar internasional yang saat ini berlaku.
Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian yang penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.