Apa Hukum Menemukan Uang Dijalan Dalam Islam

Apa Hukum Menemukan Uang Dijalan Dalam Islam

Apakah Arisan itu sama dengan Utang?

Arisan sama dengan utang. Pada hakikatnya, arisan adalah praktik utang yang dilakukan secara bergilir. Sebagai contoh, terdapat 12 orang yang akan mengadakan arisan uang sebesar Rp500 ribu per bulan selama setahun.

Setiap bulan, akan terkumpul uang arisan sebesar Rp6 juta yang diberikan kepada mereka yang namanya keluar dalam undian. Arisan akan terus berlanjut setiap bulan hingga seluruh anggota mendapatkannya.

Tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun Sunah yang secara langsung menyinggung hukum arisan

Oleh sebab itu, hukum arisan dikembalikan pada hukum muamalah secara umum sebagaimana disebutkan kaidah fikih sebagai berikut:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

"Hukum asal semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Tidak menyebabkan kerugian maupun keuntungan

Manfaat arisan tidak mengurangi harta yang diutangkan sedikit pun

Kedua pihak mendapatkan manfaat yang sama, baik yang utang maupun yang diutangi.

Arisan adalah jenis muamalah yang diperbolehkan karena termasuk akad utang piutang yang mengandung unsur saling membantu

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 2 tentang anjuran sifat

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā, wa lā ta‘āwanū ‘alal-iṡmi wal-‘udwān(i), wattaqullāh(a), innallāha syadīdul-‘iqāb(i).

"...Tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya," (QS. Al-Maidah [5]: 2).

Di sisi lain, sebagian ulama yang mengharamkan arisan di antaranya Shalih Al-Fauzan dan Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh. Alasan ulama tersebut mengharamkan arisan di antaranya mengandung riba, menimbulkan permusuhan, kebencian, pertengkaran, kezaliman, hingga adanya pengundian, dan pemindahan hak.

Dari dua pandangan di atas, dapat diambil kesimpulan, arisan boleh dilakukan selama tidak ada unsur riba, ketidakjelasan, merugikan pihak lain, hingga ketidakadilan. Praktik arisan dapat dititikberatkan kepada perbuatan untuk saling tolong menolong sesama anggota.

Bagaimana Hukum Menemukan Uang Di Jalan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bagaimana Hukum Menemukan Uang Di Jalan, selamat membaca.

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz ana ingin bertanya bagaimana hukum mengambil uang dijalan ketika kita menemukan uang dijalan? Bolehkah diambil atau tidak.

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Jika uang tersebut nominal nya kecil dan tidak mungkin orang itu akan kembali untuk mencarinya maka ini boleh diambil karena masuk luqothoh yang boleh dimanfaatkan langsung ini sebagimana yang dikabarkan oleh Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:

لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.

“Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan memakannya.” (Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari no. 2431, Shahiih Muslim no. 1071, Sunan Abi Dawud no. 1636). Tapi jika sesuatu hal berharga dan pasti orang akan mencarinya maka lakukan seperti yang diriwayatkan oleh Suwaid bin Ghaflah, ia berkata,

“Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.

“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.” “Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.” (Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari no. 2426, Shahiih Muslim no. 1723, Sunan at-Tirmidzi no. 1386, Sunan Ibni Majah no. 2506, Sunan Abi Dawud no 1685). Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

“Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” (Sunan Ibnu Majah no. 2505, Sunan Abi Dawud no. 1693).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:  Ustadz Achmad Nur Hanafi, Lc. حافظه الله

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mungkin di antara kita pernah menemukan uang atau benda berhaga lainnya, di jalan yang kita tidak tahu siapa pemiliknya.Apa hukum menemukan uang di jalan dan ingin memilikinya. Apakah itu termasuk rezeki yang tidak diduga-duga?

Dikutip dari laman nu.online KH Abdul Basith, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung  menjelaskan sebagai berikut.

Menemukan uang dalam hukum Islam disebut dengan barang temuan (luqathah) yakni harta yang tersia-sia dari pemiliknya sebab jatuh, lupa dan sebagainya.

Ketika ada seseorang baik baligh atau belum, muslim atau bukan, fasiq ataupun tidak, menemukan barang temuan di jalan, maka bagi dia diperkenankan mengambil atau membiarkannya.

Akan tetapi mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya, jika orang yang mengambilnya percaya bahwa dia bisa menjaganya. Seandainya ia membiarkannya tanpa mengambil/memegangnya sama sekali, maka ia tidak memiliki tanggungan apa-apa. Tidak wajib mengangkat saksi atas barang temuan baik karena untuk dimiliki ataupun hanya untuk dijaga.

Dikutip dari baznas.go.id, tentang harta temuan, mnurut hukum Islam, harta temuan tetap menjadi milik asli pemiliknya sampai pemiliknya ditemukan.

Ini berarti bahwa seseorang yang menemukan uang atau harta tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atau menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam hukum Islam, untuk menghukumi barang temuan harus dilihat dari perinciannya atau sesuai dengan syariat. Dilihat dulu barang apa yang ditemukan, kira-kira sangat berharga atau biasa saja.

Ketika menemukan barang, salah satunya uang dan sangat berharga, maka harus mengumumkannya selama satu tahun di pintu-pintu masjid, tempat manusia keluar masuk untuk shalat berjamaah, atau di pasar dan tempat menemukan barang tersebut.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, karangan Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili:

(و) أن (يحفظها) حتماً (في حرز مثلها ثم) بعد ما ذكر (إذا أراد) الملتقط (تملكها عرفها) بتشديد الراء من التعريف (سنة على أبواب المساجد) عند خروج الناس من الجماعة (وفي الموضع الذي وجدها فيه) وفي الأسواق ونحوها من مجامع الناس،

Artinya: Kemudian setelah apa yang telah dijelaskan tersebut, ketika penemu ingin memiliki barang tersebut, maka wajib baginya mengumumkan selama setahun di pintu-pintu masjid saat orang-orang keluar habis shalat berjama’ah.

Lafal arrafa dengan ditasydid huruf ra’-nya, diambil dari masdar ta’rif (mengumumkan) tidak dari masdar ma’rifah (mengetahui). Dan di tempat ia menemukan barang tersebut. Di pasar-pasar dan sesamanya yaitu tempat-tempat berkumpulnya manusia. Pengumuman disesuaikan dengan waktu dan tempat daerahnya masing-masing.

Kemudian, jika ia tidak menemukan pemiliknya setelah mengumumkannya selama setahun, maka baginya diperkenankan untuk memiliki barang temuan tersebut dengan syarat akan menggantinya--saat pemiliknya sudah ditemukan.

Si penemu tidak bisa langsung memiliki barang temuan tersebut hanya dengan lewatnya masa setahun, bahkan harus ada kata-kata yang menunjukkan pengambilan kepemilikan seperti, “Saya mengambil kepemilikan barang temuan ini".

Jika ia sudah mengambil kepemilikan barang temuan tersebut dan ternyata pemiliknya datang saat barang tersebut masih tetap seperti semula dan keduanya sepakat untuk mengembalikan barang itu atau sepakat mengembalikan gantinya, maka urusannya sudah jelas.

Jika keduanya berbeda pendapat, si pemilik menginginkan barang tersebut dan si penemu ingin pindah pada gantinya, maka yang dikabulkan adalah sang pemilik menurut pendapat al ashah. Jadi sangat jelas, bahwa barang temuan dalam hukum Islam, harus diperinci terlebih dahulu, apakah barang tersebut sangat berharga atau biasa saja (remeh). Setelah itu harus diumumkan sesuai dengan aturan syariat. Setelah melewati berbagai kriteria yang ketat dan memenuhi untuk dimiliki maka penemu baru bisa  memilikinya.

Itulah penjelasan tentang hukum Menemukan Uang di Jalan Menurut Islam, Diambil atau Diinfakkan Bila Pemiliknya tidak Ditemukan. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Tulisan Arab dan Arti Hubbul Wathan Minal Iman, Cinta Tanah Air atau Nasionalisme Bagian dari Iman

Baca juga: Arti Ujibu Dawataddai Idza Daani Falyastajibu LiWalyuminu Bi Laallahum Yarsyudun Syarat Kabulnya Doa

Baca juga: Arti Tabassumuka Fi Wajhi Akhiika Laka Shodaqoh, Hadits Senyum di Hadapan Saudaramu adalah sedekah

Baca juga: Hukum Membully, Mengolok-olok Orang, Ustaz Habib Jafar: Sesungguhnya Kamu telah Menghina Penciptanya

Oase.id - Dalam Islam, menemukan uang atau barang di jalan (luqatah) memiliki aturan yang jelas yang harus diikuti. Secara umum, Islam mengajarkan bahwa harta yang ditemukan bukanlah milik si penemu, tetapi tetap milik pemilik aslinya. Maka, ada kewajiban tertentu bagi orang yang menemukan harta tersebut sebelum ia bisa menggunakannya.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang hukum menemukan uang di jalan menurut Islam beserta dalilnya:

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan Jika seseorang menemukan uang atau barang di jalan, ia wajib mengumumkannya dalam waktu tertentu agar pemiliknya bisa mengambil kembali barang tersebut.

Dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dijelaskan:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Kenalilah tali pengikatnya dan tempat menyimpannya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang (untuk mengambilnya), maka berikanlah. Jika tidak, maka manfaatkanlah, dan barang itu tetap menjadi barang titipan di tanganmu, kapan saja pemiliknya datang, maka serahkan kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa seseorang yang menemukan barang harus mengumumkan barang tersebut selama satu tahun, dan bila pemiliknya tidak datang, si penemu boleh menggunakan barang tersebut, namun tetap bertanggung jawab untuk menyerahkannya jika pemilik asli datang.

Barang yang Nilainya Kecil Jika barang yang ditemukan bernilai kecil, yang biasanya tidak dicari oleh pemiliknya, maka penemu boleh langsung mengambilnya tanpa harus mengumumkannya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam ditanya mengenai hal ini:

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Ya’ni shibrul misak (tali kecil atau benda yang kecil yang biasa ditemukan), maka jika barang yang ditemukan tidak memiliki nilai yang besar dan biasanya tidak dicari oleh pemiliknya, maka boleh diambil." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Barang Temuan di Tempat yang Dikhawatirkan Hilang Jika seseorang menemukan barang di tempat yang berisiko hilang atau rusak, dan ia merasa pemiliknya sulit mencarinya, maka ia boleh mengambilnya untuk diselamatkan. Namun, penemu tetap harus berniat untuk mengembalikan kepada pemilik jika ia datang.

Penggunaan Barang Temuan Jika Pemilik Tidak Ditemukan

Setelah satu tahun dan barang masih belum ditemukan pemiliknya, si penemu boleh menggunakan barang tersebut. Namun, apabila di kemudian hari pemiliknya datang, barang tersebut harus tetap dikembalikan.

Dalil Lain yang Menegaskan Prinsip Ini Ada juga hadits lain yang menegaskan pentingnya mengembalikan barang temuan kepada pemiliknya jika pemiliknya datang:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang menemukan barang temuan, maka hendaknya dia mengumumkannya selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka berikan kepadanya. Jika tidak, barang itu menjadi miliknya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesimpulannya, hukum menemukan uang atau barang di jalan dalam Islam mengajarkan untuk:

Mengumumkan barang tersebut selama satu tahun agar pemiliknya dapat mengambilnya.

Jika barang bernilai kecil, penemu boleh langsung mengambilnya.

Jika setelah setahun pemiliknya tidak datang, penemu boleh menggunakan barang tersebut, namun harus mengembalikannya jika suatu saat pemiliknya datang.

Ajaran ini bertujuan untuk menjaga hak-hak pemilik barang dan mendorong sikap jujur dan bertanggung jawab bagi orang yang menemukan harta atau barang di jalan.

%PDF-1.7 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <> >> /Parent 20 0 R /MediaBox [0 0 595.3500 841.9500] /Contents 4 0 R >> endobj 4 0 obj <> stream xœÍ=Ûn$·±=+�´# –4Ò®4Úµ<‰ãÄñÉvº›Íf÷c®Èk€òâ·ç A ùÿ‡SÅK_Ȫžêµ=–íj¥©b±XwÉr_Àÿ>à_m]æ�Þÿý»ýöîÇåÞTøøÑ]àðÃïöý·ÿ ß6�AÐõëð·ý¿�ƒ«u™+máü·¥ÊM׿‹á[„øýÇýoÿü;øï/û²Úüß}OfÙ5yÓ´û²Ì«Bí?~?þøwûÛbÿßÿÛ�eÙ*{•�d§ðÝú×û�ÿÜÿéãþ¯£9õcÁ´ÆÕÓ�t^µ5~´0Ô0'ÙYvž½†A6ðun2U®”)ÇÇ8ˆ¯³û+ÿ�Køô¾®ìu››RñŸ>ƒ‰|[”p u—«®áN²Ï`Þ—ðùkøº±¿j«¼Ð-cÉÏnþ:‡åf?ºÎ¶Ù•¥êÌÑoòÒèbɘÌ@7¹jË®#@>¨Bçuk€ûM^Àú|ücøÀkK%"²ŸTM®Ý”þHŽº6ØQÏÂÇ»ffQ^ÁÇoàˆí—E)’Fÿ�+`Ä |�ÒòUë¼ëêyùšŠñré\Oˆ@¹Þ �n^ub<»\@l²WnVE^¶³K尖ݼ¼\§^yNÕEÞÖõg7–Š+ÔEøscÙuy7Ïß5Œqç8 òv^¥2+A‚Á®˜,Y ¿"®¬,1ËÜ€fuÕü2W…C5³ÐÛì>{“½µ#T x¦›£éÁ©t^6UQP–#"²Tˆ�€nžÎ‚§ð<{ÌvÙ£ã`RäÏUS‘!p´Ö`®Aßg;Ëž²wÙû쾩9ñ»‚O~ž=g_d;~Â] Æ»ý3>óæJùÔ|Axš:ùqÙ2`ËÿcŸý,ûyö%üýøú*ûŠšPQ–ÏÆyhïRÁM—ê¾=äRÿ‡Ø¥‡�i0j:‹S/�ªíâ^[÷¸¶.òÜ# ïÕµRçV©`CYÉ¡/€€KøûÊy‚ñ>³ÎìÐç|dY ·7Rì·@×@Y… Ú0öäWÛì(¹…P†cI ûÆRÿ6H ªtD×ì9ð`g~â ™Š_’vjÚA),ŽkG�qP‘±"-å”Ý>äúÔXp™à®Áh¯Âº÷³-©•_\›.ZˆkÀp\Û ünàÊ°Çڮجúʇˆ`ž:\)† .’­@c:@·EM¢Äãè�zP¢®+Yx’»î@ÿ˜ Šò9àœÑE×j9ä*9÷íwÁí·´²²ÌwÖ†U7rk}ü:(.;E8¡,ðiÝ5ÇS\fÕ­51h$¯í¢½wl!|® Ê5DS+ó9 ºôèž�µêYh€ð¢åÐÅÔú>Xý]e[Ǿ V�#¡Ž"Z¶F:æ³s°p FÕ‰¶yè‹?Éå�ácC ´ð$õhá_Û¥›Xxä moïÌËàxŽ­ u…ž6u-m¬™¯A<\Ît™ßÂ4�]nª¥iz®MÝícéÂøáuÈ.+ŽKMݦv%ÝIŸ…0+ÃÆöI¾ö ¤rÀ¦®—`xðzP¥–Ó°éýê ëR¿›³ oª&�¤cf¡!–gX ÔØ“©‡ž›Qi’õ'ëPu©ñ°àE1å•|àòÑÛ4>WˆÇ�´®E¬éâÊ€£ Œí®ú1!PLdOÀcb™†YÝ°îxV±YAQ}ô±öv¤¤eÇbI8�YÆvšep)9 Ÿ&—i¨ÂU•ë:öó.1«ˆœÔ•´ ÐV¹i�\pE¿5¸iM›¦:M„™PƒvC˜FÜv–•¯t…‚Äóà}ó`'Ú©¹u•[„¥…²ªížÿ‘w]жb`xÑ÷5%󽜸JÐP“‚0˜öJE;GéGä½Ïzü+ëàß÷’`è ײ0Út­jH›£nºþÌjýYÈŸ!ª¨KÓRæ$7ê˜-/NjÛ¢¼Ž„tÛ‹�6³º£¤÷‹‡Szü²Òn°VUºÄéFS‹¬UÃBêOÞ¨&¡î`lÞ6IÀ‹¼,•©´Æï ݶ˜äEcÿ3NPfð~éw¶1šmŠBLÏ¡jäCcgµ4Ä䦑¯ÇÎ'¶(ׇìÞO¶[,àðΪ­xõéUÁ8…�L,·g­"!GÆ«/i™R M¨”ôÁ57:}0y\+›�|vF`€¤£Zvë��ð~º¸§-…_».läp4‘+í8øÈ2þâ°Î \  E­¼ÄPßY)Z¬TÄ0¢'?7Ÿþ;¬È2A ëàKúÃH jX_£¥ÁÈq6µ/†L- pÒe,`­‰Cd HHÚpÛ)¼¸•„„™21 bHÒ ˜®•Â“A<úW‡Í ·XÛI,6$A¥¶1tÕJ¾f}›[ŸÀɶŽ³X]QÞGR‹�ÕÔú÷\CÝ<ñAÙ.dêôÞ¥‘òt"„5 ÖÕyˆ©Ö�s�-¡gUÁh¡Yö³jŽ’D›4ë^ýyÏæGªP¶ÿGÏ�‹Ê­Ï<ûæ]ÃôŠ©¼Œ+ÙgžñWÁ8r1Oéz úÄÇŠÒ}pªdpàæÀ45úR{”mQq\Ò“Y1º$‡_Ö9¤/ ö•J˜¸(Ê&¨HüªæÆOaÏ*[œ¼þt©ÎAå†ü3,wî)ê‹@ÅNAÛx©D1~<$Õø,¤u©~Qü•ý1$ñw"@±4§ ‘"÷Ë©qÊg¡Ç€‹øð|™=øœÔˆ´WÛ“H‹µÁTZq*°4V4±û±§‰° 0'áÄçH襺ì&.êë:Ì”óâ ž"€ˆ¦ ³éGQO×ØWfÄj8Jêx!­(¾”tFV}(~€\`æ³t&À^”à©YýÒ€_NÚ'óA�oã�Î$€w‚mØðPÄçù˜ %…�7K¥pÚ±Iø`ÔÞZã8Ùêä:H<ó\䢇ϵ?U¿²F1e^æê†Ý&1-H¾ Äo¹W½$*x)1½h?Ô¶iÓ}ç!l¿â]«ø᧾vç÷ß±1ËáSBÃv1�x8µ$ÒObV/ Ž÷-ó8¡[P `æ{âï^lÙS¢üÆw«Ü‡¬�ëË!¡ßØ¢g80ÓÇÇŒM˜2q;éK Ä?Á ºÑÃM':/«z**ÉyìÌ^o24=Öé1·×>ŽJ�a·Ã)ÅXûÓÑ#2 k‹õD0ûûÔå¶@‚ú„,\Sp¶Äd�ûu0*\Îb'NÕêÞúÓg£Ž“FÏ�’KéðzâÃÜy#V,ç$<åš–Ðþöak#ù_e®ÿØw_¶¬m}Áñ4ögÝY7÷Î5ç…êk“wšr×m^+²ôÀ‰QîÉß#ðèÛ‡>£¦fz¹S[¿¯$Ÿ€³L6`ÚŽÚn*ÎÌÀŠe™„?`-é=êÃ|ð¡?–¡#42¥ÛÛâj:=ÐKŽjûô ;ªÓÚä%Øñd+˜Z7:ºâgØ-ñ6õÌq>È}£9Jª´Çõ±?áÜw¦ÕQ9Qñ9þ �ç¾q|ŽÂà9Š¶¨¤Øm…0m…�8„E–Ÿþ ›¸¿ Li—Z­;’Ó-d,õI=½b kÊ»H:NˆAwœ8„â@Â.(º9øêÀÌ™$šNjÚJ<®°Í­V+©l¥~AÓIJø›OVÝcŸ§»öÇ®6Qµg¦œ¹Riz­÷/}•Üq°`n)â¼™a´Óÿ#ª 7óÔô%ó™âg a€RGmÿökmúò°Î™=I£ª�maÍÓèO šI8~DŠA¼BB;ŠHØp€îÊ_¤5 XõÌ>)bjÓ5¸´AܺOZðàC]JŽcQçJB<-ô//àb/aÿdS%Mé¢ Z2“ÐÂàÁBð‚5ÙP× ú.‰1ÅGÈq‡Ëõ†cOºà"-Á¶¸Ôì=H¶‰>|Š™Ntôƒå0s ø-§àdjÊù3ˆI³‰oýRo£¬7A)$ÖªŽM³Ðv{XI±‚�ÖR.\k’ ¼;Òžþÿö×ör»oÆ-ƒUÎNGG®%\…3_BMÇÿŸqlãvW®²Ñq±®ck™ «“RÀ³?›Ê]F'w’ÎÍ>jžHwÄä°ã+%Ï£õ7•TÛ~€Âé_–hÛgþ.¿uv3ºy�nD·ö¼ö6¦h’ÝÐS�Úµ“ZÜVí�ŒR†A‘tÏ\ªÏô†å ‡Edï¶öæè+»Uqƒ[qMìÝÍŒygï•p;axÆ?1íã)G·JÜ[%_óäì)t0²eØ&Ø9ècʧZ�²¿4oðòndøpc¼Iâ˜�(zc™Øïð� åÿ¶žŒµÝ.Z�nQUVáÚNÂì‚8•9‹ë�4®aGŽüãTf)Ú[Këºç4©x}¶¡6äünØÂÆ()ä.Zàz ðEÖߎìDìÆb{réL™8ÇUï)½³2jC)çÜð�XÝêŒÉž¸©Pu—¤&ÑÝ8š�]÷éÎ@^ì¥åâÊqr(‰¤Ì2XF‹rÕÚÄOÍ 8µ¦•vx0¡bõîG©/RœkfÎ=ó6ã´%†˜Ï´1Gß[ö£øn�Í™*‡‰sûëÕW#c“leÍ@ßû¸gÒ;Ág@ñmô«7ËA?÷f£¡¢À8§°×½ù3Þ1à*°í€è6°­±>ZLˆ[ü•}FeDžCmåÌ¿lï�HH¹‹$Á·vòýÒ)6Pøq*¶‹ôlëû>�ÑÎÈ«–é©s]˜äÑ·DCæU1�m?RLžvú+Tì;ûêÉzlWÓ›ëgpœºÊÇ".~­11R«Ì]Z8¯£$¨ó³kÿöÏàµ"NàŽ¹ñhíCèÛÞ׳-CťŰ ©ž kô¶"›z8Ú=‘hn|´ñ¾ë׳l¤±ÝpwÚ"Õ‘ °MW‰ÅGÖÝõÒC\w9�­ø�-ǽêÞÝÃ$…¶ñŒW÷¨V£ uŒ’u…ðTÀÁ» Ih¢u°–Â.ª‚S……Ep …ø\C º`‹•®Á,i'K«ieZ|rñر­ì¦ÑåÐUk˜Ë�ê¼êâê]¨®ÎÝZÝźƒ‹ŠÉx¸ËŠ½E,i7æÁ; -à÷+¼WøH|=¼ ðNÀÉçz ‚3VZG§L�öº±~ÃoZh¥´“õX÷ql†+˜�Ñüjè·nÄQõ5€kf§û%\î†ê7ìUV©*ׂ‡-²MO—¨'�h¸é¯üõÛQ¥–½ �¤yÁ9X¿�ÃV×¢÷<ïÑÈ‘3[±µ�LCÇ=DÂc_Æ7tô¾¸©¥tÿf*=éáż·Q‘FK¦,I’çb"‰‡IÖ× SK±ÜX&a\öü9.’"ž–NâHLïm~�e“Ïv‹g#Ï ÉÝs,Ä/�ÝôÅÔ e(žÑk6}Æ"ƒ‚Kª‘%éÙ«W}ËrÈE uËp–D#�º;Ôÿ8][A±¸ís<Œž¶�ÁrïCoŸùø´Ù°uhÉÊÖ_�ª«ª™áCa›¬²^¡'8£B'åµÕŠ­çþžÌ sK#MñD¸`eóðäØy U-M°)>2µàľûiÚc^ L&ÌÃïÕt“À/Dw…[r ~ÙqÓ^~'E KFÿZ§ ü•q‹Å8ðƒØ×T8éØwãž™k-RÈ·¶9äÒ~ÝG*‚g\Øû \òë5¾—äPêÙè\›æ…=�Rçµj‰›l‡xS4¾ñØæm3Æg`ÄwU#|GU¾ôOqŒšûÞAƒ¸ Ç�v»wþ¸ýnÔÎY«™Ìµ¦œµ8…# w0:ÎÀŸ i¸Œ·N=Ö`ŠC§Üì{ÄàâC¯éÁ ®��úIK6û¤Ì€¼šúŵaš29~ŠYﳕ¶ jØ R)¼è>}„TÄ{\6| Þ‹»¢�„vYËn\›á®s´Tǽ�3ïÅÙ—ï8±!°¥¯»h.üÀ®Á±¥´ WyI‰kUÈÍè”IJZU:vðŠá+U-º_ºÃ{ÜŽX;‘êrS%ç(PIÑl3÷üõżÊl™¼�vòŸîµ›ì>™:@Âf¿Ñ%F6¼é+±øb -o>ªóôå ¾^Át’£?[}½ËF¯93]³ÅJv5?N‚†—Ç&ÏÖòNýª€xÑûÁ¡óðLÏà×T1sêSìp D'U#³êÞT}ìSó¹£?áü†{5mr ç¯ûÿ1`Â… endstream endobj 5 0 obj <> endobj 6 0 obj <> /CIDToGIDMap /Identity >> endobj 7 0 obj <> endobj 8 0 obj <> stream xœ¬¼ xÕ¹0|ÎÌH3ÚGû.�¬Ý#KÞm9"ÇK;Ø�ÍN0v6vˆí¶’Æ”BH Ä¥”ý’ta¹¥½Qœ ”b¸)eiJzKiË-�¶)…‚Û´ \Z°õ¿çH áÞ~ÿÿçù4>û~æÝÏ#ŒÒ  Ä"ñ¢Íë7ýgöÒiÈy \óE�aù³fÄ_¹|ý5£<£þÄ?']tù•×|÷1áa¤§/½ðòØ=âc©ëFÇ7�fßyÑ€�À!dêÚxÕ•Ò|í['rö"Ä¿qÙ–�ë‘öük & ý÷/¼ìÚnºêÀnHŸ@è‚%tn*ýÑ5®;k‡M¹·€Èó?OÂøhò“+çn‘`¤«À´">šïBkDôÉ•ÿx[DåüÏ~iš“FE9ô/ˆGQ­†YG¹÷‘ 1ÌwP“E9˜x'8ÕÕYd†8Ã~-…²³H„6¨k€¸ÂàVBÜaZõ#$²~´ BÒþ RÜYL¶¸úèåPñï�î‚x7”•ÛŠª ïÕjTmÂ�Aÿ¨s\ Ü è¯šôOÊÁ-�qžƒ6‚>:T?*þ^Y´j¥’_xVnA[¶µ¥¹©±¡¾®6“®IÉÕÉD<�„«BR0à÷y=n—Óa³ZÌ¢ÉhÐë´�W«8–Á(Õî‘ ±‘/YRCÒáõ�±þŒŒ‘‚YÝŸ¯S�Fh5éó5¨yÁ«©”j*§kbQÊ¡\MJê K…£�ai¯=g â_éJ…Y_Nã“4n€x( ¤.×E�R�H]…î«.ÚÝ5Ò ÝÐi;›µ5)t@«ƒ¨bgxô v.Ä4Â8»Ú0H0À¤ žpgWÁî$3(°Ñ®õ› ýçtuzC¡ÁšTwlo( ð¢‚I¦UP¦ î(ðtéb²t«t 5³û¶im‘õ›Â›ÖŸ7P`×’1Ì2ŒÛYp^wÂõY:·tì<³ÔËîîr],‘äîÝ;¥Â¾sÎ, pú(0Ñî‘ÝÝ0ðm°…=+$‹¹ip €o‚%²²¦Òê6‡»HÎÈ%RA^¾h÷%#ðb<»èÜkCS�r¸xyº¤Ý+¡BÞ\ßé;`C»Ï½ö [‘ÜŸ/©IÍ¥m=`4•#zÙ‘ͧËhŒV'±žsOï+&3 /p(H%˜É@ÖÔJ¼Í­h÷ÆV¨¿A­ ›à}\\ÐtŒìÛ _$íª¨–vˆàý‡g?ø|ÎúrŽ:*~ˆH”@Éi@ƒòJ¼ Ë…êj |¼Q˜ãBšnªI]5Í£¢lꇽ]?Ø–�Í…Èë½uZA Q˜8g ”–ÐïR2ò`�!%3•û*R2Q)9Ý|$p|ˆÒ${Aˆ�þ3‰k×Emìø)Þ\*ïYî9gí€Ôµ{¤¼·=+?—*•·ž.+Çp© 6¼ÀEa§–†ôÎ];@2àOíw]<²P æX°v°^f°c¼,í à÷¼Ó=“Ä€žôÅEÕþ7Mó 0ÍÁRwAYRòµ¡Ðÿ²Ñtñ$iEƒÏš•×Th“?Ÿ^ð¹ô禧ßÍ„¹Ó³ríîÝÚÏ•u±Ú½»;,uïÙ½~º8±!,‰á݇Ùv`÷h×HåõOŸºÕ[è¾mqnÐfТa|Ë9|ËŠµ‡�åH·¬˜b0Ó1²hð@ÊK)4—!¹$“$$’@=°bŠh}ïa¡ ZÊÑšÞ8�Í*ymœfJyb%��<®”§Ð<ò#”¢cåÀ™0@k°`ê0ZÉ~p�­æÛíì 4¾‡ö²¿Goƒã€ƒ� ÷{”7 ñ"8Uq†ýÍÁ®®zeB9MéD²þ0)˜òøêŸaÃ|ÅQ2ÞžrxiÉ[S‹•#Í­¥ÈÁêšú·Ûµì[èÏàö-öm”(µ:˜Hןl7@f¿ˆL£ ÚǾ‰ रoŒÄê÷>ËþÊ_f_B›h³—¦æzèðGì“È‚‚ììãå’ÇÍõ¨}+pJŒfÀ?î8¸“à8´…}í ·Ü~p2�—×GrØÇØÇ`žA{øp[ÀíÇÁ~ò/%>û({ ª‚¶·±w";„·²_£á·!ô@øMÈ@ø H“po9}?„¤ü¾rþ½�v@xO9¼ò½Þi~½œ¾ŠÝFÛ]Y÷±[§A±= å¸Zp,Äî„Ø�°uwB ��ÙÙËèH ¬‡ðòRÛµ}*¦ïhûA§»~lévØúí°sÛaç¶#Š®¯Ô¹¾T§†½ê\u®‡:×îԲ[a¼­ðÂø"8 û¾ö�äÀŸwŒæüIpûHŠ½ö1 ³ÚÅ^2•�]x0«ÔçŸf/€­Vغýõ{>Ki´!4–C©»™–n>¨Ñ“ÜÍ=þRµ.m7²ÑÀ1È~\#¸Np»q*’ >Åž�.�bî`v°;¸*®¶[žeëQ?H£AdakP*$ƒÃ9Ü2¢ÕLhXQ#ij5Š¦_£ÚÂî`÷°l�Í°y¶�fUÓÅ™)¾­e±º­aR·OWÐÍèŽéTõŒú˜ú¸ú¤Z%©kÕŠº_=¢UO¨'ÕûÔšIõ$ÏŒèFu:VÔIºZ�¢ëש‚<Þ×~»�°ðEp£à&Áq°ÇÃ�/±çƒ†·1[q>ä#ð¤DpÇ ~B¤LPÏõL�k‚\ä"ðII?¸p£åRõé’JRÿ$)‡R#äao�ƒ’ÄÀ-ƒ”RH Ö1æS˜¡¾®K󎃨¿RV[.§¦å'i�J™BÚ2Ÿ*ëã3I\Hâ}I<™ÄJ.ß^¯T�g±X†ÃÃÑáÄðCÜ–ð–è–Ä–‡¸¾p_´/Ñ÷—ç£ùDþ!.ÎD3‰ÌC\0ŒÁ‡¸=½û{Ÿí}µ—îÝÒ»£—m�WwpJ®­§aU”„�O¹=õ-¦öÌ~XÎ0ø{Á½ ŽEAð3àò඀ã˜ýà™ïAî÷ ÷{ j|Ú|6ûmð�¼€,—‘ü½´ŒÄH9ó¹rþÝ©¶†¾öe@r‡ÁíÇBßß…òïÒÚ¥Ø~š_ ÿ8Íï+×ßGóƒàWÚ°@àÖR2·Ðo-ÿµhÜ(8z•]Ìa éü ¸QpûÁqìZxÖ°k˜ïÁó]æ»lJ1ÔÙƒÈá >c1b»ÈèøQêßCý]ÔÏS?¢—>ZføÁ2ÃÍËqˆ0 ÔwR?¤èÚ ‡Ú }í†d»zs¢hWv꫉�ߧþÙÔO)¶�áï!ÃßB†¿„ÿ2Œ…g…H;à®�±Q_G||õ—Q?¦è‚†‚†5ACKÐÐnÀb-¢~€ú^âã¿2uš�æiüWÔ =á©\2,™¸8•k‡`~*·‚¹©Üƒüc*÷µà÷ñß1eiø£©È‰`»ŸÂK9’þ[9ü^Šƒð$„Bø0Êá(„ßžÊÝ@êÚßéo¢*�Ôÿê§íöâ¥4ÿ_Êí˜Jm€QïŸJ]£Þ‡RtÔ»§R' ÷kS©]Ü1•º‚=SQ2ÁK¦rÕÁv3¾ERw#Š2d&½å—@Ï—A¸¸Ô¸k*EZu’¦qÇT¸‚8™å÷qõÓá‚SaºH? Ó.|(L'íEQ±‰NÞ 0 …©ð ЋúPôDð¿rO“…£±iêÁàï¾ë[ Éßâ¥S�z˜l×TðÕÔ4Ž>üIøéà#ÓxõTp&5-@Á³©i?<

(Rumah Amal Salman, Bandung) - Ketika sedang berada di jalan atau dalam perjalan terkadang ada sesuatu yang tidak sengaja ditemukan atau diduga-duga. Salah satunya seperti menemukan sesuatu yaitu barang atau uang.

Melihat uang yang tergeletak begitu saja di jalanan atau dimana pun, seringkali kita spontan merasa beruntung karena mendapat rezeki dan langsung mengambilnya begitu saja.

Namun tahukah kamu kalau dalam Islam, menemukan uang di jalan ternyata ada aturan dan adabnya lho!

Barang temuan atau yang dalam Islam disebut Luqathah ini merupakan suatu barang/harta yang hilang dari pemilik sebelumnya dan ditemukan oleh orang lain. Seperti yang didefinisikan oleh para ulama di antaranya Ibnul Ghorobili rahimahullahu ta’ala:

“Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya baik dengan cara terjatuh ataupun karena kelalaian dan selainnya” (fathul Qoribil Mujib fi Alfazhit Taqrib: 1/206).

Lalu bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan ketika menemukan uang dijalan?

1. Mengumumkan kehilangan dan menemukan pemiliknya

Dalam Islam kita diajarkan tentang bagaimana cara yang baik memperlakukan harta/barang temuan. Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW:

“Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi SAW ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi SAW bersabda: “Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya” (HR. Bukhari : 2256, Muslim : 3248).

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa barang temuan atau uang yang kita temukan harus diumumkan dan bisa untuk dicari keberadaannya. Apabila nantinya bertemu dengan pemiliknya maka harus dikembalikan.

Namun jika nantinya sudah berusaha mencari pemiliknya tapi tidak kunjung ketemu, walaupun sudah ditunggu lama dan tidak ada kabar. Barang tersebut bisa dinyatakan tidak ada pemiliknya.

2. Membiarkan barang tetap di tempatnya Ketika kita tidak mampu mengembalikan ke pemiliknya maka baiknya dibiarkan atau diletakan ditempatnya semula.  Sebab sebuah barang temuan hukumnya memang harus dikembalikan pada pemiliknya.

Dengan adanya adab dan aturan ketika menemukan sesuatu di jalan khususnya uang, menjadi pedoman kita agar tidak selalu spontan untuk langsung mengambil dan menjadikan hak milik kita sepenuhnya selama belum ditemukan pemilik aslinya.

3. Diambil dan disedekahkan kepada lembaga terpercaya

Meski tidak ada yang memiliki kita lantas tidak mengklaim uang yang kita temukan itu menjadi hak milik kita sepenuhnya. Alangkah lebih baiknya bila dari uang yang kita temukan itu disedekahkan kepada lembaga terpecaya. Rumah Amal Salman menerima pengelolaan harta/ barang temuan yang nantinya lebih akan bermanfaat untuk orang banyak.

Suara.com - Arisan tentu sudah tak asing lagi karena telah menjadi kebiasaan yang banyak di lakukan mayoritas masyarakat di Indonesia. Arisan yang berkembang di tengah masyarakat pun, bermacam-macam bentuknya seperti arisan uang, gula, perabot, elektronik, haji, semen dan lain-lain. Namun tahukah kamu hukum arisan dalam Islam?

Tak hanya di Indonesia, ternyata fenomena arisan juga ada di negara Arab, bahkan dikenal sejak abad ke sembilan hijriyah yang dilakukan oleh wanita Arab yang dikenal dengan istilah jum'iyyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta'awuni. Sampai saat ini fenomena itu masih berkembang pesat. Dengan demikian, tentunya arisan tak lepas dari perhatian dan penjelasan hukum syar'i bentuk mu'amalah.

Kata arisan sendiri merupakan istilah yang berlaku di Indonesia. Dalam kamus Bahasa Indonesia (KBBI) disebut bahwa arisan merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi. Adapun undian itu dilaksanakan secara berkala hingga semua anggota memperoleh arisannya.

Baca Juga: Hukum Suami Membuka Aib Istri dalam Islam, Hati-Hati Bisa Terkena Azab

Secara umum, arisan lebih sering dilakukan oleh kaum wanita dari pada laki-laki. Kegiatan satu ini biasanya juga kerap dijadikan kesempatan untuk bersilaturahmi serta berkumpul bersama orang-orang terdekat. Bahkan, ada pula seseorang yang mengikuti lebih dari satu, misalnya arisan keluarga, RT, kantor dan lainnya.

Hukum Arisan dalam Islam

Sebenarnya, arisan hukumnya boleh karena termasuk dalam akad qordh ataupun pinjaman. Namun jika melanggar hukum syara' tentang qordh atau pinjaman, arisan bisa termasuk riba dan hukumnya haram. Menurut pakar fikih muamalah Kyai Haji Shidiq Aljawi, hukum-hukum arisan dalam syariat Islam antara lain sebagai berikut:

1. Jumlah uang yang diperoleh pemang arisan wajib sama dengan akumulasi iuran yang dibayarkan oleh seorang peserta arisan. Selisih kurang atau lebih adalah riba.

2. Jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah uang, maka pemenang arisan hanya boleh menerima uang yang sama jenisnya dan sama jumlahnya.

Baca Juga: Hukum Tidak Menggerakkan Bibir Saat Membaca Bacaan Salat, Apakah Sah?

3. Jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah barang, misalnya beras, gula dan lain-lain maka pemenang arisan hanya boleh menerima barang yang sama jenisnya dan yang sama berat atau takarannya.

4. Tidak boleh arisan yang mengumpulkan uang tapi pemenangnya mendapatkan barang. Demikian juga sebaliknya, tidak boleh arisan yang mengumpulkan barang tapi pemenangnya mendapatkan uang.

5. Jika ingin mendapatkan barang maka harus memenuhi dua syarat terlebih dahulu. Yang pertama, pemang arisan diberi opsi atau pilihan yaitu boleh mengambil uang atau boleh mengambil barang. Yang kedua, pemenang arisan yang memilih opsi mengambil barang harus melakukan akad jual beli lagi secara terpisah dengan akad arisan di awal.

6. Biaya operasional atau konsumsi tidak boleh diambil atau dipotong dari uang arisan.

7. Biaya operasional atau konsumsi tidak boleh menjadi tanggungan yang dapat arisan.

8. Tidak boleh ada lelang dalam arisan, karena lelang akan menimbulkan riba yaitu tambahan dari jumlah arisan yang sudah dibayar oleh pemenang lelang.

Itulah penjelasan mengenai hukum arisan dalam Islam. Nah, sebagai umat Islam hendaknya kita memperhatikan hal-hal sederhana tersebut agar tidak menimbulkan dosa.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

tirto.id - Arisan merupakan salah satu jenis muamalah yang dipraktikan sejumlah orang di masyarakat. Pihak wanita menjadi kaum yang paling banyak melakukan jenis muamalah tersebut. Praktik arisan oleh para wanita berdasarkan kajian sejarah, diketahui telah dilakukan semenjak abad 9 Hijriah dengan sebutan jumu'ah.

Lantas, apa pengertian dan arti arisan? Bagaimana sistem arisan uang, barang, atau spiritual? hingga bagaimana hukum arisan dalam Islam? Artikel ini akan mengulas tentang arisan terutama dalam ranah kajian agama Islam.

Arisan dalam bahasa Arab mempunyai beberapa sebutan lain seperti Al-Qardu at-ta'awuni, Al-Qardu al-jama'i, dan Al-Jumu'ah. Al-Khotslan menyebut arisan dengan jam'iyyah muwaddhofin, yang berarti perkumpulan atau asosiasi para karyawan. Alasan penyebutan tersebut, karena praktik arisan di Arab, populer dilakukan para karyawan di berbagai unit kerja.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperoleh.

Arisan kurang lebih dibagi menjadi tiga macam, meliputi uang, barang, dan spiritual. Pertama, arisan uang, dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah besaran uang yang telah ditentukan dari kesepakatan para peserta. Setelah uang terkumpul, akan dilakukan pengundian untuk menentukan siapa yang mendapatkan giliran dulu.

Kedua, arisan barang yang pelaksanaanya sama seperti arisan uang. Namun, hasil arisan jenis ini bukan uang melainkan barang mahal seperti motor, mesin cuci, kulkas, dan sebagainya. Tujuan arisan barang, salah satunya untuk memberikan keringanan bagi mereka yang ingin membeli barang namun terlalu mahal dengan uang tunai.

Ketiga, arisan spiritual, arisan dengan objek hasil jasa seperti perjalanan haji, umrah, kurban, dan sebagainya. Salah satu tujuan arisan spiritual ialah meningkatkan keimanan dan ketakwaan, karena mendapatkan biaya untuk menunaikan ibadah seperti haji atau kurban.

Hukum Arisan dalam Islam

Terkait hukum arisan dalam Islam, para ulama terbagi menjadi dua pendapat. Ada ulama yang membolehkan dan terdapat ulama yang mengharamkan.

Namun, mayoritas ulama seperti Ar-Razi Asy-Syafi'i, Abdul Aziz bin Baz, dan Muhammad bin Al-'utsaimin, berpendapat, hukum arisan adalah mubah atau boleh. Berikut ini beberapa alasan mayoritas ulama memperbolehkan arisan:

Anda mungkin ingin melihat